Skip to main content

Langkah dan biaya pernikahan di KUA



안녕....

 
Menikah merupakan hak bagi semua orang. dan merupakan impian setiap orang. banyak pernikahan yang juga turut menyelenggarakan pesta. baik pesta kecil maupun pesta mewah. Namun tidak sedikit juga pernikahan yang hanya meresmikannya di KUA yang hanya di hadiri kerabat dekat. Hal ini sebenarnya sah sah saja. mengapa? ya tentu saja karna semua tergantung keputusan dari pihak mempelai. Jika pernikahan di tambah dengan diselenggarakannya pesta, sudah pasti akan banyak sekali yang harus di persiapkan. Mulai dari gedung, sovenir, gaun, dekorasi, konsumsi dan lainnya. Tidak sedikit juga yang menunda pernikahan karena tingginya biaya pernikahan saat ini (karna gengsi, akhirnya harus menikah di umur yang sudah terbilang tidak muda lagi). Namun jika kamu ingin menghemat biaya pernikahan, kamu bisa melangsungkan penikahan di KUA saja (hem.. menikah sah secara agama itu lebih penting ya.. bukan pestanya yg penting!) karna sejatinya menikah di sana tidak di kenakan biaya. Selama masih dalam kebijakan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
1.Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
2.Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,-

Note : kamu tidak dikenakan biaya bila menikah pada saat jam kerja KUA (biasanya sih jam 8.00-15.00).Tapi jika di luar jam kerja, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 600ribu saja tanpa uang tambahan lainnya. Dan juga, biasanya kamu juga diminta menjawab beberapa pertanyaan seputar kamu dan pasangan. biasa di sebut orang dengan Penataran.

Sebelum menuju KUA untuk melangsungkan pernikahan, kamu harus melengkapi berkas berkas yang nantinya di serahkan ke KUA. salah satunya adalah surat pengantar atau keterangan yang di keluarkan dari kelurahan desa tempat kamu tinggal. ya surat ini berisi seperti surat izin menikah. untuk mendapatkan surat keterangan nikah dari kelurahan butuh beberapa syarat yang dilampirkan, di antaranya yaitu :
  • Fotokopi KTP,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Fotokopi KTP orang tua.
  • Fotokopi Buku Nikah orang tua.
setelah berkas-berkas di atas sudah lengkap lalu siap di antarkan di kantor kelurahan atau kantor desa. Nantinya di kantor desa, akan dibuatkan surat pengantar nikah.. diantaranya :
  • Surat keterangan nikah (Surat Model N1)
  • Surat keterangan asal usul (surat model N2)
  • Surat keterangan tentang orang tua (N4 syarat wajib yang harus Anda siapkan jika ingin menikah di KUA. Syarat ini akan menjadi catatan administrasi negara dan akan dimasukkan dalam dokumentasi hukum perkawinan negara.
waktu pembuatan surat keterangan nikah ini tidak lama. kamu bisa datang pagi pagi ke kantor desa agar berkasmu segera di proses. tapi sebenernya di setiap daerah itu punya kebijakan masing masing. bahkan untuk format surat N1,N2 dan N4 juga berbeda beda di setiap kantor desa. ya terbilang sesuai kebutuhan daerah tersebutlah.

Syarat Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

selanjutnya kamu mengurus syarat nikah di KUA setempat. syarat yang harus di bawa untuk melengkapi berkas yaitu :
  • surat pengantar/keterngan nikah yang di keluarkan dari kelurahan atau kantor desa ( surat N1, N2 dan N4)
  • surat pernyataan belum pernah menikah yang di tandatangani di atas materai 6000. bagi yang berstatus janda atau duda harus melampirkan akta cerai maupun surat kematian.
  • surat pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi KTP kedua calon mempelai
  • Fotokopi KK kedua calon mempelai
  • Fotokopi KTP orang tua masing masing mempelai
  • pas photo 2x3, 3x4 dan 4x6 masing masing sebanyak 5 lembar (cadangan kalau di butuhkan)
  • Bukti imunisasi Tetanus Texoid (hanya sebagian KUA meminta bukti imunisasi ini)
  • membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000,-
  • Fotokopi akta kelahiran
perlu di ingat, peraturan biaya nikah di KUA yang gratis, sewaktu-waktu bisa saja berubah, tergantung kebijakan pemerintah dan KUA di masing-masing daerah. Begitu juga dengan harga menikah di luar KUA yang dikenakan sebesar Rp 600 ribu tersebut juga bisa saja berubah.

Semoga Bermanfaat dan semoga beruntung ~


Baca Juga *
Cara Mendapatkan Surat Izin Menikah di Kedutaan

Comments