Skip to main content

Posts

Showing posts with the label TERMS AND PROCESS

Cara Membuat Alien Registration Card Korea Selatan (ID KOREA)

안녕... Lama sudah saya tidak menulis dan berbagi informasi, namun kali ini saya akan menyenpatkan menulis salah satu informasi sesuai dengan pengalaman yang saya lakukan. Baiklah. Taukah kamu, saat proses mendapatkan F6 Visa selesai, sampai di sini perjuangan belum berakhir sempurna. setelah kalian sampai dan menginjakkan kaki di Korea, kalian masih harus membuat beberapa dokumen untuk persiapan Alien Registration Card. kartu ini di gunakan sebagai tanda identitas diri selama kamu tinggal di Korea. kalau di Indonesia ini kita sebut dengan KTP. tanggal 25 desember 2019 tepat di hari Natal saya berangkat ke Korea dan mendapat transit di Kuala Lumpur. karna domisiku yang berada di Medan so tidak ada penerbangan yang langsung/direct. dan terpaksa harus transit terlebih dahulu. sesampainya di korea saya langsung di jemput oleh suami, dan keesokan harinya kami pergi ke Pusat Urusan Umum Imigrasi atau dalam basa koreanya 출입국 종합 민원센터 untuk membuat Alien Registration Card.

Syarat Wajib untuk Membuat Paspor 2019? liat prosedurnya yuk!

안녕...  mungkin beberapa orang yang belum pernah bepergian ke luar negri, belum mengerti betul apa apa saja syarat yang harus di miliki sebelum memasuki negara lain. namun ada pula yang mengerti tentang syarat wajib untuk memasuki negara lain, tapi malah berani memasuki negara lain secara ilegal. hal ini bisa sangat beresiko jika sampai kamu tertangkap oleh pihak berwajib di negara tersebut (mohon jangan di praktekin ya..^^).  namun syarat utama untuk bisa masuk ke negara lain yaitu paspor. Apa itu Paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan untuk menunjukan identitas atau tanda pengenal di luar negri. di dalam paspor terdapat biodata pemegang, foto diri, tanda tangan, dan alamat. kebayang kan kalau kita ga punya identitas di negara orang. syukur ketemu orang baik, terus kamu bisa di masukin ke anggota keluarganya lalu mendapat identitas (ngayal) , nah kalau ketemunya orang jahat, terus kamu di sangka teroris? (mati kamu). di beberapa negara ada juga yang h

Langkah dan biaya pernikahan di KUA

안녕....   Menikah merupakan hak bagi semua orang. dan merupakan impian setiap orang. banyak pernikahan yang juga turut menyelenggarakan pesta. baik pesta kecil maupun pesta mewah. Namun tidak sedikit juga pernikahan yang hanya meresmikannya di KUA yang hanya di hadiri kerabat dekat. Hal ini sebenarnya sah sah saja. mengapa? ya tentu saja karna semua tergantung keputusan dari pihak mempelai. Jika pernikahan di tambah dengan diselenggarakannya pesta, sudah pasti akan banyak sekali yang harus di persiapkan. Mulai dari gedung, sovenir, gaun, dekorasi, konsumsi dan lainnya. Tidak sedikit juga yang menunda pernikahan karena tingginya biaya pernikahan saat ini (karna gengsi, akhirnya harus menikah di umur yang sudah terbilang tidak muda lagi). Namun jika kamu ingin menghemat biaya pernikahan, kamu bisa melangsungkan penikahan di KUA saja (hem.. menikah sah secara agama itu lebih penting ya.. bukan pestanya yg penting!) karna sejatinya menikah di sana tidak di kenakan biay

Ini Cara Mendapatkan CNI (Certificate of No Impediment)

CNI (certificate of No impediment) adalah surat ijin menikah yang dikeluarkan oleh kedutaan negara WNA. Seperti di ketahui bahwa salah satu dokumen pernikahan WNA dan WNI yang harus dpenuhi adalah CNI. Banyak sumber yang mengatakan bahwa mendapatkan CNI ini sulit. Namun sebenarnya tergantung atas kebijakan dari kedutaan masingmasing dari WNA tersebut. Berikut ini persyaratan umum untuk membuat CNI : untuk pihak WNI Fotokopi KTP dan KK Fotokopi KTP Orang tua Fotokopi Akta Lahir Surat Keterangan Lurah setempat(Seperti Surat N1, N2, N3, N4) Dan untuk WNA Fotocopy paspor Fotokopi kartu identitas WNA Akta kelahiran terbaru Surat keterangan domisili WNA Formulir pernikahan dari kedutaan WNA Setelah persyaratan sudah lengkap, terkadang tidak semua pemohon akan langsung mendapatkan CNI. Beruntung jika harus menunggu satu jam atau satu harian, beberapa kasus, pemohon biasanya harus menunggu selama satu hingga dua bulan. Alasannya karena ide

Syarat-syarat Pembuatan Perjanjian Kawin (Prenuptial Agreement)

Hari gini nikah hanya dengan modal cinta? Bahagia? Anda bohong. Ga ada yang namanya bahagia hanya dengan cinta. Emangya cinta bisa di makan? Terus bisa di ajak belanja dan jalan jalan? Helloooow It wasn't possible bud 😄 Kalau yang kemaren aku sempet bahas pentingnya membuat perjanjian kawin atau singkat saja namanya pren-up untuk perkawinan campuran, kini aku mengulas sedikit bagaimana prosedur atau cara pembuatan pren up ini. Jangan lupa, yang terpenting isi dari perjanjian itu adalah hasil dari kesepakatan antara calon suami dan istri ya. Mengingat hukum di indonesia yang tidak memperbolehkan WNA untuk memiliki property di indonesia ( property yang di maksud tanah, kalau semacam rumah, apartemen ataupun kendaraan boleh boleh saja), Pren up ini sebaiknya di buat jauh hari sebelum pernikahan di laksanakan. Karna sudah pasti isi dari perjanjiannya bisa kita perbaiki jika ada yang kurang atau tidak cocok. pengalaman ku sendiri, aku membuat Pren-up juga a

Membuat Prenuptial Agreement (Perjanjian Kawin)

Pernikahan merupakan cara mengikat hubungan atau janji antara dua orang (laki laki dan perempuan) dengan maksud meresmikan perkawinan secara agama maupun hukum. Upacara pernikahan juga beragam, dan dilaksanakan menurut suku dan budaya masing masing.  Menikah merupakan hal yang selalu jadi impian semua orang. Siapa sih yang tidak ingin menikah? Bahkan mereka yang sudah memasuki usia lanjut pun, masih ingin menjalani rumah tangga. ya benar saja, laki laki dan perempuan yang akan melangsungkan upacara pernikahan di sebut pengantin. lalu setelah upacara selesai di laksanakan maka merka akan di namakan suami istri dalam ikatan sah perkawinan. dalam perkawinan tersebut sangat sangat di harapkan kedua belah pihak bisa membahagiakan satu sama lain. menjaga keharmonisan dan tenttunya saling menghormati. tak jarang pula, mereka yang menikah menemukan beberapa kesalahan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga bahkan sampai mengundang perceraian.