안녕...
mungkin beberapa orang yang belum pernah bepergian ke luar negri, belum mengerti betul apa apa saja syarat yang harus di miliki sebelum memasuki negara lain. namun ada pula yang mengerti tentang syarat wajib untuk memasuki negara lain, tapi malah berani memasuki negara lain secara ilegal. hal ini bisa sangat beresiko jika sampai kamu tertangkap oleh pihak berwajib di negara tersebut (mohon jangan di praktekin ya..^^).
namun syarat utama untuk bisa masuk ke negara lain yaitu paspor.
Apa itu Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan untuk menunjukan identitas atau tanda pengenal di luar negri. di dalam paspor terdapat biodata pemegang, foto diri, tanda tangan, dan alamat. kebayang kan kalau kita ga punya identitas di negara orang. syukur ketemu orang baik, terus kamu bisa di masukin ke anggota keluarganya lalu mendapat identitas (ngayal) , nah kalau ketemunya orang jahat, terus kamu di sangka teroris? (mati kamu).
di beberapa negara ada juga yang harus menyertakan dokumen Visa sebagai tanda bukti di ijinkannya seseorang untuk mengunjungi negara yang di maksud. contohnya negara negara maju seperti Eropa, Amerika dan negara besar lainnya. atau jika kamu mengunjungi negara lain (yang tidak mewajibkan Visa) tapi dengan waktu yang cukup lama atau melewati durasi waktu yang di tentukan maka kamu juga wajib memiliki visa.
mungkin beberapa orang yang belum pernah bepergian ke luar negri, belum mengerti betul apa apa saja syarat yang harus di miliki sebelum memasuki negara lain. namun ada pula yang mengerti tentang syarat wajib untuk memasuki negara lain, tapi malah berani memasuki negara lain secara ilegal. hal ini bisa sangat beresiko jika sampai kamu tertangkap oleh pihak berwajib di negara tersebut (mohon jangan di praktekin ya..^^).
namun syarat utama untuk bisa masuk ke negara lain yaitu paspor.
Apa itu Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan untuk menunjukan identitas atau tanda pengenal di luar negri. di dalam paspor terdapat biodata pemegang, foto diri, tanda tangan, dan alamat. kebayang kan kalau kita ga punya identitas di negara orang. syukur ketemu orang baik, terus kamu bisa di masukin ke anggota keluarganya lalu mendapat identitas (ngayal) , nah kalau ketemunya orang jahat, terus kamu di sangka teroris? (mati kamu).
di beberapa negara ada juga yang harus menyertakan dokumen Visa sebagai tanda bukti di ijinkannya seseorang untuk mengunjungi negara yang di maksud. contohnya negara negara maju seperti Eropa, Amerika dan negara besar lainnya. atau jika kamu mengunjungi negara lain (yang tidak mewajibkan Visa) tapi dengan waktu yang cukup lama atau melewati durasi waktu yang di tentukan maka kamu juga wajib memiliki visa.
tapi kali ini aku akan bahas beberapa syarat untuk membuat paspor di kantor immigrasi. kalau dulu membuat paspor pasti selalu ngantri panjang, kali ini sistem immigrasi sudah banyak mempermudah siapapun yang akan membuat paspor. sekarang kalian bisa mendaftar online. perlu di ingat, pembuatan paspor online hanya melayani pembuatan paspor baru dan perpanjang paspor saja, jadi yang paspornya hilang atau rusak, tetap harus mendaftar langsung ke kantor Immigrasi. dengan menyertakan surat kehilangan dari polisi lalu melengkapi berkas yang di minta oleh KANIM. baiklah kalian bisa download aplikasi antrian paspor DISINI
oiya, jika kamu membatalkan pendaftaran, atau tidak datang sesuai jadwal yang di tentukan, maka kamu baru bisa mendaftar lagi setelah 30 hari. Berikut langkah langkah pembuatan paspor di kantor immigrasi :
- Daftarlah dalam aplikasi yang telah disebutkan di atas. setelah kamu berhasil mendaftar maka kamu akan mendapat kode booking dan QR Barcode tersebut dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
- lalu ketika kamu sudah mendapat balasan konfirmasi dari pihak Immigrasi maka persiapkanlah pakaian rapi/bersih, datang lebih awal dan membawa berkas dokumen (jangan lupa membawa pena ya, karna nnti pasti nanti akan berguna). berikut beberapa dokumen yang harus kamu bawa :
- E-KTP (KTP elektronik)
- KK (Kartu keluarga)
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah atau Akta Nikah
- Ijazah Terakhir
- materai 6000
Note : Semua dokumen di fotokopi namun kamu harus tetap membawa dokumen asli, karna nantinya pihak Immigrasi akan meminta dokumen asli, lalu kemudian di kembalikan (karna mereka ingin mencocokkan bahwa dokumennya benar)
- saat hari yang di tentukan sudah tiba datanglah kamu ke kantor immigrasi dan tunjukkan kode atau foto QR Barcode kepada petugas layanan. Nanti petugas akan memindai QR Barcode tersebut dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
- Lalu petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah kamu bawa. Jika dokumen lengkap sesuai persyaratan yang berlaku, petugas akan memberikan kamu formulir data diri yang perlu diisi di dalam map berwarna.
- tunggu no antrian kamu di panggil ya. Oiya sambil nunggu mending kamu isi deh formulir yang tadi di kasi dari petugas. Inget, jangan asal asal ngisinya.
- Nanti pas udah gliranmu, berikan semua dokumen kepada petugas.
- Petugas yang berwenang akan melakukan wawancara singkat. Biasanya pertanyaan yang diajukan seputar alasanmu mengajukan pembuatan paspor. Tidak perlu khawatir, jawab saja semua pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur.
- Jika dokumen sudah sesuai dan memenuhi syarat, petugas akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yaitu pengisian data ke dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi foto. Sampai di sesi ini berarti proses pembuatan paspor kamu akan segera selesai. Yeyy.....
- Nanti kamu akan di beri bukti pengambilan paspor dan di beri intruksi pembayaran paspor juga. pembayaran biasanya dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening bank esmi yang diberikan pihak imigrasi.
- Kemudian paspor bisa langsung diambil 4-5 hari kerja setelah pembayaran dilakukan (atau bisa lebih lama).
- Jangan lupa membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.
Untuk penghitungan biaya pembuatan paspor akan disesuaikan dengan jenis paspor yang kamu buat. Kemudian akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya kamu membuat paspor biasa baru 24 halaman, maka total biayanya adalah Rp155.000.
Metode pembayarannya juga mudah. Bisa transfer lewat teller bank maupun lewat ATM BNI, BRI, Mandiri, atau BCA dengan memasukkan kode pembayaran yang ada dalam bukti tagihan. Simpan bukti bayar dan jangan lupa dibawa saat pengambilan paspor.
Sebenernya kamu bisa membuat paspor biasa atau e-paspor. Perbedaan di antara dua aspor itu adalah pada e-paspor atau paspor elektronik terdapat chip yang berisi data biometrik (sidik jari dan hasil pindai bentuk wajah). Chip ini ada di bagian sampul paspor. Dengan chip ini, paspor lebih terjamin keamanannya jika dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi informasi identitas dasar pemegang paspor.
Dengan e-paspor, kamu juga bisa menggunakan fitur autogate di imigrasi tanpa perlu ngantri panjang. Ditambah lagi, kamu bisa ke Jepun (heheh bahasa gaulnya jepang) dengan menggunakan visa waiver yang proses pengajuannya lebih cepat dan mudah.
Perlu di ketahui ya, belum semua loh kantor imigrasi melayani pembuatan e-paspor. Pembuatan e-paspor kini hanya bisa di Jakarta, Batam, dan Surabaya. Sedikit tips agar pembuatan paspormu terasa lebih mudah..
- Cek berkala kuota antrean online pembuatan paspor yang tersedia
- Cek ketersediaan kuota antrean paspor online pada hari Jumat setiap pukul 14.00.
- Jangan berpacu dengan satu kantor imigrasi saja, tetapi carilah alternatif kantor imigrasi yang lain.
- Jika sudah mendapat kuota antrian, datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
- Kalau bisa datang sekitar 1 jam lebih awal dari jam yang ditentukan. Kalau terlambat, nomor antrianmu akan di pastikan hangus alis coba lagi 30 hari kemudian.
- pastikan kembali semua dokumen lengkap lalu bawa ke kantor immigrasi.
- Sediakan pulpen hitam karena belum tentu di sana ada pulpen yang masih tersedia. Ingat, jumlah pemohon banyak.
- Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli. Jika e-KTP sudah diurus namun belum juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka kamu perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari disdukcapil.
Comments
Post a Comment