Skip to main content

Ini Cara Mendapatkan CNI (Certificate of No Impediment)

CNI (certificate of No impediment) adalah surat ijin menikah yang dikeluarkan oleh kedutaan negara WNA. Seperti di ketahui bahwa salah satu dokumen pernikahan WNA dan WNI yang harus dpenuhi adalah CNI. Banyak sumber yang mengatakan bahwa mendapatkan CNI ini sulit. Namun sebenarnya tergantung atas kebijakan dari kedutaan masingmasing dari WNA tersebut. Berikut ini persyaratan umum untuk membuat CNI :

untuk pihak WNI
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi KTP Orang tua
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Surat Keterangan Lurah setempat(Seperti Surat N1, N2, N3, N4)

Dan untuk WNA
  • Fotocopy paspor
  • Fotokopi kartu identitas WNA
  • Akta kelahiran terbaru
  • Surat keterangan domisili WNA
  • Formulir pernikahan dari kedutaan WNA

Setelah persyaratan sudah lengkap, terkadang tidak semua pemohon akan langsung mendapatkan CNI. Beruntung jika harus menunggu satu jam atau satu harian, beberapa kasus, pemohon biasanya harus menunggu selama satu hingga dua bulan. Alasannya karena identitas pemohon akan terlebih dahulu diumumkan di negara asalnya. setelah jangka waktu yang di tentukan tidak ada yang mencurigakan, maka pihak kedutaan baru akan memberikan CNI kepada pemohon.

contoh surat CNI dari Kedutaan

Karna tidak semua peraturan kedutaan itu sama, sebaiknya kalian menghubungi kedutaan masing2, agar informasi yang di dapat bisa akurat. Karna ada beberapa kedutaan yang mewajibkan pemohon datang bersama pasangan untuk mendapatkan CNI ada juga yang tidak mengharuskan pemohon datang bersama pasangan. So yang ingin menikah dengan WNA sebaiknya di urus sejak dini biar waktu nya ga mepet^^

Comments