Skip to main content

Cara Membuat Alien Registration Card Korea Selatan (ID KOREA)

안녕...

Lama sudah saya tidak menulis dan berbagi informasi, namun kali ini saya akan menyenpatkan menulis salah satu informasi sesuai dengan pengalaman yang saya lakukan.

Baiklah. Taukah kamu, saat proses mendapatkan F6 Visa selesai, sampai di sini perjuangan belum berakhir sempurna. setelah kalian sampai dan menginjakkan kaki di Korea, kalian masih harus membuat beberapa dokumen untuk persiapan Alien Registration Card. kartu ini di gunakan sebagai tanda identitas diri selama kamu tinggal di Korea. kalau di Indonesia ini kita sebut dengan KTP.

tanggal 25 desember 2019 tepat di hari Natal saya berangkat ke Korea dan mendapat transit di Kuala Lumpur. karna domisiku yang berada di Medan so tidak ada penerbangan yang langsung/direct. dan terpaksa harus transit terlebih dahulu.

sesampainya di korea saya langsung di jemput oleh suami, dan keesokan harinya kami pergi ke Pusat Urusan Umum Imigrasi atau dalam basa koreanya 출입국 종합 민원센터 untuk membuat Alien Registration Card. sebenarnya jauh2 hari suami telah melakukan reservasi terlebih dahulu. hal ini di lakukan agar saat kita mendaftar, tidak harus menunggu lama untuk mengantri.

dan kali ini langsung saja saya akan menyebutkan beberapa dokumen yang di butuhkan untuk membuat Alien Card menurut pengalaman saya sendiri.

1. Paspor dan Visa

silahkan kalian mengcopy bagian identitas diri dan Married Visa yang ada di dalam paspor

2. 통합신청서 (신고서) dan Pas Photo

dokumen yang satu ini merupakan application report yang isinya beberapa data untuk membuat alien card kita. dan form ini bisa di print di website hikorea, tapi jika kamu tidak ada waktu tidak perlu khawatir karna di Pusat Urusan Umum Immigrrasi menyediakan beberapa form yang di butuhkan termasuk form yang satu ini. dan di perlukan photo, karrna photo kamu nanti bakal di tempel dalam form itu. siapkan saja photo berukuran 3x4  atau biar lebih safety lagi siapkan yang berukuran 2x3 3x4 dan 4x6 hehehe..

3. 결핵 (검진.치료경과) 확인서

nah, kalau dokumen ini tuh dokumen pemeriksaan Tuberkulosis.
cara mendapatkan dokumen ini sama pada saat kita membuat sertifikat of healt di F6 Visa. kamu bisa mendatangi rumah sakit di korea dan biayanya sekitar \5000 namun dokumen nya bisa di ambil setelah keesokan harinya. namun karna pada hari itu juga saya dan suami harus mendatangi pusat immigrasi akhirnya kami meminta surat keterangan bahwasanya saya telah melakukan check up kesehatan di rumah sakit. lalu membawa surat keterangan tersebut sebagai pelengkap persyaratan membuat Alien Card.

4. 혼인 관계 증명서 (상세)

kalau dokumen ini udah pasti dokumen pernikahan kalian dengan Suami/Istri Korea.

5. 가족 관계 증면서 (상세)

dokumen ini merupakan dokumen yang menunjukan hubungan keluarga antara kamu dan keluarga pasangan kamu di korea. dokumen ini sama seperti kartu keluarga indonesia.

6. 주민등록표/주민등록등본

untuk dokumen yang ini suami membuatnya langsung ke kantor 구청 yaitu kantor untuk pendaftaran pernikahan.

Alien Registration Card ini sangat penting ya, karna masa tinggal untuk F6 Visa adalah 90 hari. jadi sebelum 90 hari kalian sudah harus membuat alien card ini sebagai tanda identitas kalian di Korea. normalnya Alien card berlaku hingga 1 tahun. dan setelah itu kalian harus memperpanjang masa tinggal di kantor immigrasi daerah di mana kalian tinggal. namun pemerintah Korea mempunyai sebuah program yang bisa membuat masa izin tinggal kalian lebih lama, yakni 2 tahun. program ini merupakan program adaptasi awal yang biasa di sebut jogijogeng program untuk mix married warga Korea. so, bagi kamu yang ingin masa izin tinggalnya lebih dari 1 tahun, kamu bisa coba mengikuti program ini.

soal tadi aku bilang suami udah reservasi untuk pendaftaran alien card, maka appointment itu dilakukan secara online. dan bukti reservasinya pun akan tampil setelah selesai melakukan reservasi dan juga akan mendapatkan no antrian melalui SMS. nah kalau bukti reservasi ini, tidak perlu di print out, karna kamu bisa menunjukan bukti SMS kepada staf office yang bertugas.

setelah dokumen di rasa sudah lengkap, kamu bisa langsung pergi ke Kantor Pusat  Urusan Immigrasi untuk pendaftaran Alien Card. perlu di ingat, kamu harus datang sesuai dengan tanggal dan waktu yang sudah di tentukan. apabila kamu tidak datang dalam waktu itu, makan kamu harus mengulang jadwal reservasi.

saat saya datang ke kantor immigrasi, di sana terlihat beberapa orang asing yang juga mengurus beberapa keperluan mereka masing masing. dan saat itu tidak terlalu  ramai, namun beberapa sumber mengatakan, dalam pembuatan Alien Card akan banyak sekali orang yang mengurus dokumen penting d sana namun nyatanya tidak separah itu hehehhe. 

walaupun kita sudah reservasi, kita tetap akan menunggu nomor antrian di panggil. dan setelah no antrian di sebutkan, kamu bisa menyerahkann semua dokumen yang telah kamu persiapkan. nantinya kamu akan di arahkan untuk membeli perangko atau stamp yang ada di dalam kantor tersebut. untuk biayanya di kenakan KRW30.000. setelah Alien Card selesai kamu bisa mengambilnya sendiri ke kantor imigrasi. namun pemerintah korea memberikan kemudahan dalam proses pengambilan Alien Card ini, yaitu jika membayar KRW33.000  Alien Card akan di kirim melalui POS ke alamat rumah kita. berarti biaya pengiriman KRW3.000. tapi menurut saran dari saya, sepertinya membayar lebih, itu akan lebih baik. karna tanpa ragu kamu menghemat waktu dan biaya untuk datangg lagi ke kantor Pusat Urusan Umum Imigrasi.

jika masalah perangko telah di selesaikan pembayarannya, maka kamu masih harus membayar lagi biaya pembuatan Alien Card di bank yang juga ada di dalam kantor imigrasi tersebut. dan biayanya KRW30.000. jika di total pembayaran perangko/stamp dan pembayaran Alien Card yaitu KRW63.000 mahal ya ternyata heheheh

setelah mendapatkan bukti bayar dari kedua transaksi tadi, kamu bisa kembali ke counter dimana kamu menyerahkan dokumen. nanti staf akan mengkonfirmasi bahwasannya semua dokumen kamu telah lengkap dan tinggal menunggu Alien Cardnya selesai.


biasanya di setiap daerah mempunyai jangka waktu yang berbeda dalam penyelesaian Aliend Card ini.
saya sendiri, mengurus Alien Card ini di kota Yangju karna saya tinggal di Pocheon Songu-ri prov Gyeonggi-do. dan petugas mengatakan bahwa Alien card akan selesai dalam waktu 4 minggu (saya applied di tanggal 27 Desember 2019 namun selesai lebih cepat di tanggal 21 Januari 2020). sedangkan teman saya yang tinggal di incheon mendapatkan waktu 6 minggu. dan ada juga yang di busan selesai dalam waktu 1 minggu.


dan beginilah penampakan Alien Card saya. tertera data diri saya seperti Nama, Kewarganegaraan, dan jenis visa.


jika di lihat dari belakang akan terlihat masa berlaku Alien Card tersebut. dan masa berlakunya hanya setahun. karna saya tidak mengikuti program adaptasi dini (Jogijogeng Program) yang di sediakan pemerintah Korea


Comments