Skip to main content

Syarat-syarat Pembuatan Perjanjian Kawin (Prenuptial Agreement)


Hari gini nikah hanya dengan modal cinta? Bahagia? Anda bohong.
Ga ada yang namanya bahagia hanya dengan cinta. Emangya cinta bisa di makan? Terus bisa di ajak belanja dan jalan jalan? Helloooow It wasn't possible bud 😄

Kalau yang kemaren aku sempet bahas pentingnya membuat perjanjian kawin atau singkat saja namanya pren-up untuk perkawinan campuran, kini aku mengulas sedikit bagaimana prosedur atau cara pembuatan pren up ini. Jangan lupa, yang terpenting isi dari perjanjian itu adalah hasil dari kesepakatan antara calon suami dan istri ya.

Mengingat hukum di indonesia yang tidak memperbolehkan WNA untuk memiliki property di indonesia ( property yang di maksud tanah, kalau semacam rumah, apartemen ataupun kendaraan boleh boleh saja), Pren up ini sebaiknya di buat jauh hari sebelum pernikahan di laksanakan. Karna sudah pasti isi dari perjanjiannya bisa kita perbaiki jika ada yang kurang atau tidak cocok.

pengalaman ku sendiri, aku membuat Pren-up juga atas saran dari suamiku (ya walaupun kami membuat prenup sehari sebelum pernikahan di langsungkan yang artinya waktunya sangat sangat mepet sekali). aku tinggal di kota kecil yang mayoritas penduduknya juga sedikit di bandingkan kota tanjung morawa maupun kota medan. di kota ku sendiri Notaris yang mengurus Prenup juga sangat susah di temukan. karna aku sudah mendatangi 4 atau 5 Notaris namun mereka mengatakn belum mampu. namun seingat aku, sebelum menemukan ahli Notaris yang bagus, aku juga menemukan notaris yang mengatakan dia mampu membuat prenup ini, namun biaya yang di minta sangatlah tidak kompatibel yaitu 25 jt rupiah. sontak aku terkejut, karna beberapa forum yang telah aku baca, jasa notaris yang membuat Pren up berkisar 2 sampai 3 jt rupiah. perbandingannya sangat jauh bukan ?


akhirnya aku tidak putus asa dan kembali mencari jasa notaris yang mampu membuat Pren up dengan harga yang sesuai. Alhamdulilah nasib baik masih mau berbaik hati. tidak jauh dari kantor Kecamatan Perbaungan aku menemukan Notaris yang mengurus perjanjian kawin. kebetulan juga notaris tersebut 2 atau 3 minggu lalu membuat Prenup untuk perkawinan campuran ( aku lupa dengan WNA mana). aku sangat bersyukur sekali, karna sebanarnya hari pernikahan juga tinggal menghitung hari. dan di saat saat genting itu allah masih memberi jalan keluar.

Nah, setelah masuk dan bertemu dengan pemilik notaris, aku menceritakan sedikit banyak tentang tujuan dan persiapan aku menikah lalu deal dengan harga ( lega nya..... ). berhubung beberapa hari kemudian aku akan ke Kedubes Korea yang ada di Jakarta, akupun mempercayakan semua draft kepada ahli Notarisku^^. dan suami juga setuju dengan keputusannku.

oke, syarat umum yang biasa di minta dari Notaris yaitu 
  • Fotocopy Pasport WNA
  • Fotocopy KTP WNI dan WNA
  • Fotocopy Kartu Keluarga WNI dan WNA
  • Fotocopy N1,N2 dan N4
  • Fotocopy CNI ( Certificate of No Impediment)
  • Materai 6000 (2 lembar)

note : untuk point 1,2,3,5 harus yang masih berlaku ya....

Beberapa hari kemudian aku terbang ke Kedutaan untuk mengurus CNI (surat keterangan bahwasanya WNA tidak ada halangan untuk menikah). namun aku sudah mendapat Draft yang di kirimkan oleh Notaris yang isinya Perjanjian Kawin. beruntungnya, isi dari dari perjanjian itu sangat sangat sesuai di hati saya dan suami. ^^
setelah kami tiba di kedutaan tidak lama suami pun mendapatkan CNI itu, lalu kami bergegas pergi manuju mesjid istiqlal untuk menanyakan Perihal pembuatan Sertifikat Mualaf (karna Suami ku adalah seorang Mualaf). namun orang yang mengurus pembuatan sertifikat sedang tidak ada di tempat( tidak tau kemana rimbanya ). Kami jg sempat menunggu beberapa menit tapi yang kami tunggu tidak juga terlihat. dan alhasil kami memutuskan untuk membuat seritikat mualaf di KUA tempat kami akan melangsungkan pernikahan.

setelah semua urusan kami di jakarta rampung, kami pun pergi menuju Medan untuk melangsungkan pernikahan. tidak lupa juga, sebagian syarat nikah telah aku persiapkan  jauh hari. bersamaan dengan itu aku juga menyinggahi kantor Notaris tempatku membuat Prenup guna menandatangani perjanjian pranikah dengan suamiku. hasil dari Prenup itu dapet 2 versi ya bud. versi inggris dan versi indonesianya. Agar suami mengerti arti dari isi perjanjian tersebut. dan setelah tanda tangan ta.. Da... (selesai)
Prenuptial Agreement

pembuatan perjanjian pranikah ini sebenarnya tidak sulit. hanya saja terkadang susah menemukan notaris yang benar banar bekerja atau yang hanya mencari kerja demi menghasilkan pundi pundi rupiah. ( ya iyalah dia kuliah dan mendapatkan gelar hukum agar dia bisa menghasilkan uang ). ya tergantung kitanya juga sih, mau pilih jalan simple dan ga mau ribet ya gampang. Tp hasilnya belum tentu memuaskan ya... Yang penting kalau terus berusaha dan berdoa, mudah mudahan allah akan terus mambantu dan mempermudah urusan kita. Amin..
sekian pengalaman dan sedikit kesimpulan dari aku. semoga artikel kali ini bisa bermanfaat bagi kamu yang berencana membuat perjanjian kawin atau prenuptiap agreement..


Comments