Skip to main content

Membuat Prenuptial Agreement (Perjanjian Kawin)




Pernikahan merupakan cara mengikat hubungan atau janji antara dua orang (laki laki dan perempuan) dengan maksud meresmikan perkawinan secara agama maupun hukum. Upacara pernikahan juga beragam, dan dilaksanakan menurut suku dan budaya masing masing. 


Menikah merupakan hal yang selalu jadi impian semua orang. Siapa sih yang tidak ingin menikah? Bahkan mereka yang sudah memasuki usia lanjut pun, masih ingin menjalani rumah tangga. ya benar saja, laki laki dan perempuan yang akan melangsungkan upacara pernikahan di sebut pengantin. lalu setelah upacara selesai di laksanakan maka merka akan di namakan suami istri dalam ikatan sah perkawinan.

dalam perkawinan tersebut sangat sangat di harapkan kedua belah pihak bisa membahagiakan satu sama lain. menjaga keharmonisan dan tenttunya saling menghormati. tak jarang pula, mereka yang menikah menemukan beberapa kesalahan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga bahkan sampai mengundang perceraian.

banyak sekali alasan setiap pasangan memilih untuk bercerai dari pada tetap mempertahankan rumah tangga mereka. namun kembali lagi dalam pengertian pernikahan itu sendiri. di beberapa kalangan pernikahan justru sangat di anggap sakralnya sakral. (alias sangat sakral). bahkan tak sedikit dari mereka untuk membuat perjanjian pranikah guna melindungi pernikahan mereka. namun banyak sumber mengatakan bahwa perjanjian pranikah ini di anggap tabu dan tidak penting. salah satu alasannya, "baru akan menikah mengapa memikirkan terjadi perceraian". salah jika mereka berpikir seperti itu. pren-up ini sudah di atur oleh undang undang ya gaes..



Undang Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur tentang perjanjian pra nikah. dalam pasal 29 ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa sebelum melakukan perkawinan, kedua  belah pihak dapat membuat perjanjian ttertulis yang di sahkan pegawai pencatat perkawinan. dalam ayat tersebut selanjutnya, dinyatakan bahwa perjanjian itu bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama dan kemanusiaan.

kemudian, perlu juga kalian pertimbangkan pentingnya membuat Prenuptial Agreement (Perjanjian Kawin) sebelum di langsungkannnya pernikahan. bukan masalahnya yang akan  di anggap tabu, namun manusia sendiri tidak ada yang tau apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. anggap ini sebagai "sedia payung sebelum hujan" ^^

Nah, bagi meraka yang ingin menikah dengan warga negara asing, perjanjian pranikah ini juga perlu dan penting. selain melindungi hak hak kamu pren-up juga berguna melindungi aset atau properti di negara masing masing. karna hukum di indonesia tidak mengijinkan WNA memiliki tanah di indonesia. bahkan WNI yang telah menikah dengan WNA tidak dapat memiliki hak milik atas tanah, karna nantinya tanah tersebut dapat bercampur dan menjadi bagian dari harta bersama dalam perkawinan.

Pren-up sendiri biasanya berisi hal yang akan memperjelas harta, hak, dan kewajiban suami dan istri. tentunya pren-up tak hanya menguntungkan satu pihak saja, melainkan kedua belah pihak dengan ketentuan ketentuan dari pasangan itu sendiri. karna perjanjian ini akan di buat berdasarkan komitment 2 orang yang terlibat dalam sebuah pernikahan. dan keduanya harus menyetujui apa saja isi di dalamnya.

ingat ya, karna adanya pren-up ini, suami atau istri tidak bisa sembarangan meminta perceraian. karna perjanjian kawin yang di buat biasanya akan sah di mata hukum. dan kalian harus mematuhi isi dari perjanjian tersebut. jika suami atau istri kedapatan melanggar, siap siap saja, karna kasus pasti akan berjalan..



Comments